VIDEO: Declaration from Hizb ut-Tahrir (Wilayah Pakistan) to the People of Power





Declaration from Hizb ut-Tahrir (Wilayah Pakistan) to the People of Power "Uproot the Agent Rulers and Establish the Khilafah" (May 9, 2010) Delivered by Naveed Butt (Spokesman Hizb ut-Tahrir Wilayah Pakistan) Hizb ut-Tahrir Wilayah Pakistan.


Source : www.khilafah.com

SEMINAR JELAJAH MALAYSIA - SABAH



TAWAU, SABAH

Seminar terbuka anjuran bersama Hizbut Tahrir Malaysia dan Khilafah Centre: Kembalikan Khilafah, Selamatkan Dunia

Tarikh: Sabtu, 22 Mei 2010
Masa: 7:30 pagi - 12:00 tghr
Tempat: Dewan LKH, De Choice Hotel, Jalan Masjid, Tawau

Ahli Penel:
1. Ust. Abdul Hakim Othman (Presiden HTM)
2. Ust. Ridhuan Hakim (AJK Pusat HTM)

Masuk adalah percuma.
Muslimin dan Muslimat dijemput hadir.









SANDAKAN, SABAH

Seminar terbuka anjuran bersama Hizbut Tahrir Malaysia dan Khilafah Centre: Kembalikan Khilafah, Selamatkan Dunia

Tarikh: Ahad, 23 Mei 2010
Masa: 7:30 pagi - 12:00 tghr
Tempat: Masjid Daerah Sandakan

Ahli Penel:
1. Ust. Abdul Hakim Othman (Presiden HTM)
2. Ust. Umar Husein (Timb. Presiden HTM)

Masuk adalah percuma.
Muslimin dan Muslimat dijemput hadir.

VIDEO: Hizb ut-Tahrir's upcoming declaration to the People of Power in Pakistan







We call upon the Ummah to support Hizb ut-Tahrir to make this declaration as effective as possible. You should contact the important people from the media and urge them to provide proper coverage to this declaration. In this regard you should call, SMS, email and write letters to the media so that they should cover this event properly. Furthermore, you should contact the People of Power so that they should not only watch the declaration but also act upon it. We also call upon the media that it should fulfill its responsibility to convey this declaration to the People of Power in the best possible manner.

Sumber : disini

SEMINAR KHILAFAH & ALAM MELAYU



MUSLIMIN & MUSLIMAT DIJEMPUT HADIR

Temuramah bersama ahli Hizb ut-Tahrir Iraq



Ahad, 15 Sya’ban 1429

Sheikh Abu Abdullah Al Kurdi adalah seorang Professor Syariah di salah sebuah universiti di Iraq. Beliau adalah seorang aktivis dakwah Hizb ut Tahrir sejak 20 tahun lalu. Sheikh Abu memegang banyak ijazah akademik di dalam bidang Sains Islam dan juga Ijazah tradisional.

Berikut adalah terjemahan dari temuramah beliau.

S: Bolehkan saudara memberikan sedikit gambaran tentang kerja-kerja untuk mengembalikan Khilafah di Iraq?

J: Penduduk Iraq adalah masyarakat yang celik tentang aspek politik. Pada awal kedatangan penjajah ke Arab, penduduk di sini melawan dan menentang kedatangan mereka. Ini amat jelas diketahui dan didokumenkan sebagai revolusi abad ke 20. Para penjajah telah mencengkam masyarakat ini. Sebelum kemusnahan rejim Saddam, satu persidangan telah diadakan di Iraq membincangkan tentang masa depan Iraq. Persidangan ini telah mengumpulkan golongan berpengaruh dan para intelek yang mengambil berat akan masa depan Iraq…Semua golongan termasuk Syiah dan Sunni mengesahkan bahawa masa depan Iraq adalah penerapan Hukum-hukum Allah swt kecuali segelintir golongan sekular yang menjadi ejen Kuffar Barat.

Semakin hari, kerja-kerja penjajah menjadi perlahan dan kearah kegagalan kerana mereka tidak mempunyai ejen yang berjaya meyakinkan umat tentang demokrasi dan kebebasan.


S: Dalam situasi penaklukan begini adakah pihak kerajaan mengancam dan merosakkan kerja-kerja Khilafah?

J: Seperti yang saya katakan tadi, seluruh penduduk Iraq bercakap tentang penerapan hukum Syara’. Hizb ut Tahrir memainkan peranan yang amat besar dalam menanam dan memupuk pemikiran ini kepada umat. Kami juga mempunyai dua pejabat di Baghdad. Pasukan keselamatan Amerika pernah dan sering merosakkan pejabat-pejabat dan harta benda kami. Mereka bahkan mengebom pejabat kami suatu ketika dahulu dan ada juga syabab yang dibunuh di pejabat kami. Pada hari ini, usaha kami semakin berlipat ganda dan tidak akan boleh dihentikan dengan penangkapan beberapa orang syabab dan seruan-seruan kami untuk mengembalikan Khilafah.


S: Ada sebahagian orang mengatakan bahawa kerja-kerja kearah Khilafah hanya dilakukan oleh segolongan kecil sahaja. Adakah lagi sebenarnya golongan yang bekerja untuk menegakkan Khilafah?

J: Pertama sekali , harus difahami satu perkara. Pemikiran tentang Khilafah ini bukanlah pemikiran Hizb ut Tahrir sahaja, tetapi ia adalah idea yang dipersetujui oleh para ulama di masa lampau dan di zaman sekarang. Tiada seorang pun yang menafikan kewujudannya kecuali Asam, seorang mutazilah dan yang terkini Ali Abdul Raziq dari Al Azhar, Mesir dan isu ini adalah isu kesatuan ummah dan HT mengikuti jalan ini.


S: Adakah anda mempunya ulama yang bekerja untuk Khilafah di Iraq?

J: Ulama pertama yang boleh diingati ialah Sheikh Abdul- Aziz al Badri yang mana beliau telah dibunuh oleh pihak penentang rejim Baath dan beliau adalah seorang syabab Hizb ut Tahrir. Ramai lagi ulama dan syabab yang bekerja untuk menegakkan kembali Daulah Khilafah.


S: Terdapat ramai ulama dan syabab yang bekerja untuk Khilafah telah dibunuh oleh rejim Iraq. Adakah anda mengenali syabab-syabab ini?

J: Saddam Hussein adalah seorang pemimpin yang menindas yang memerintah dengan penuh kekejaman dan menerapkan sistem sosialis kepada rakyat. Beliau mempercayai semangat kebangsaan Arab dan menyatukan mereka di bawah panji-panji nasionalisma. Beliau telah membunuh ramai para ulama yang bekerja untuk menegakkan kembali Khilafah seperti yang saya beritahu tadi antara yang awalnya ialah Sheikh Abdul Aziz Badri (semoga Allah mencucuri rahmat ke atasnya) dan Sheikh Mohammad Baqir al Sadr dan seorang sheikh yang telah mendidik saya ke dalam Hizb ut Tahrir, di kenali sebagai Anwar dari Mosul. Beliau telah dibunuh pada tahun 1990.


S: Dari apa yang kami ketahui, terdapat pertelingkahan yang berterusan di antara puak syiah dan sunni. Adakah ini benar?

J: Puak Syiah dan sunni dan bangsa Arab dan bukan Arab hidup tenang bersama ketika zaman kekhilafahan dahulu sehingga ejen penjajah British mula menyusup di celah-celah ummah dan merasuk pemikiran mereka. Salah seorang yang paling terkenal dan juga menulis buku-buku adalah Hempher. Beliau menulis dalam sebuah bukunya bahawa tujuan mereka adalah untuk memecah belahkan umat tetapi mereka tidak berjaya dan tanah ini masih bersatu dari hari revolusi abad ke 20 hingga hari ini. Kemudian setelah kemusnahan rejim Saddam, datang pula kuasa penjajah baru iaitu Amerika dengan dibantu oleh ejen-ejen mereka dari golongan Kurdis dan Arab dan juga bukan Arab. Mereka cuba menghasut umat dan sekali lagi mereka menemui kegagalan.

Firman Allah:
Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya. [tmq 8:30]


Sumber disini

TERIMA KASIH KEPADA SEMUA


Dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi maha mengasihi.

Di dahului dengan kesyukuran kepada Allah SWT dan junjungan mulia kita iaitu Rasulullah SAW. Disini diucapkan ribuan terima kasih tak terhingga kepada seluruh blogger yang menghubungi saya mahupun di hubungi oleh saya.

Semenjak menceburi bidang blogger ini pada July 2007, banyak kenangan manis dan kenangan pahit di alami. Namun itu semua tidak menjatuhkan semangat bagi meneruskan kerja dakwah. Melalui email, hampir 300 alamat email yang ada dalam simpanan.

Alhamdulillah... dari beratus email yang dihantar kebanyakan menunjukkan respon yang positif. Bukan semua blogger. Ada juga sebaliknya, ada yang memaki hamun, ada yang minta hentikan email dan macam-macam lagi dengan macam-macam alasan.

Namun yang berani pun ada. Mereka berhujah dengan keberanian yang mengkagumkan tetapi hujah mereka hanya dengan hukum akal. Tiada dalil dan nas yang diberikan bagi menyokong dakwaan mereka. Walau bagaimanapun, saya terima dengan hati terbuka (terima tidak bererti setuju). Ada juga yang menghempuskan api bagaikan naga yang marah.... tetapi apabila berbalas berhujah... dia MIA (missing in action). Emmm... ada juga yang bila dihubungi terus hilang. Ada juga yang di suruh menghubungi saya kembali tetapi sampai sekarang tak nampak sepatah ayat pun... :-)

Yang lebih kelakar lagi.... ada yang hanya berani di alam maya saja, bila ingin bertemu senyap jerr... tidak mengapa, mungkin belum bersedia. Saya doakan semoga kita berjumpa satu hati nanti dan janganlah takut kerna saya juga manusia biasa. Saya tiada ilmu kebal yang tembak tak lut, tikam pisau patah atau boleh terbang pokok ke pokok cam filem pontianak. Hehehe...

Saya tak ada semua tuu... saya manusia biasa yang berdarah merah bukan warna biru atau hijau atau kuning atau unggu atau putih (cam darah mahsuri tuuu... tul kerr???). Yang paling penting yang perlu anda tahu... saya hanya 'MANUSIA BIASA'... tuu jerr... heheh... :-)

Namun begitu, kebanyakan blogger memberi respon yang cukup menggalakkan. Ada yang memberi kata-kata semangat. Ada yang mendoakan perjuangan. Ada yang mengambil dan memaparkan email dari kiriman saya di dalam blog mereka. Alhamdulillah dan terima kasih saya ucapkan.

Apapun email yang saya terima dari pro mahupun kontra... saya dengan berbesar hati mengucapkan berbanyak terima kasih di atas sokongan, nasihat, kritik membina, kritikan yang menjatuhkan, doa dari muslimin dan muslimat dan pelbagai lagi.

Alhamdulillah dan saya doakan semoga saya dan seluruh kaum muslimin diberi petuntuk dan hidayah dari Allah SWT.

Di akhir kata, tulisan ini bukanlah menunjuk kehebatan atau kepandaian, jauh sekali menjatuhkan seseorang, namum hanya menghargai mereka yang telah sudi menerima email dari saya bagi menjernihkan pemikiran dengan kebenaran.

Dan disini saya bawakan kata-kata dari Amir Hizbut Tahrir.

“Wahai para ulama yang dimuliakan! Sesungguhnya, ulama yang bertakwa dan ikhlas lebih berhak atas urusan ini (menegakkan Khilafah), dan tempatnya selalu di barisan terhadapan dalam setiap kebaikan. Untuk itu, kami tidak ingin hanya berkata kepada anda, “Sokonglah kami, tolonglah kami dan bantulah kami.” Namun, dengan rasa hormat dan ketulusan dari lubuk hati yang paling dalam, kami ingin berkata kepada anda lebih dari semua itu, “Berjuanglah bersama kami, dan bekerjasamalah dengan kami, untuk kebaikan ini.” Sesungguhnya kemuliaan Islam dan kaum Muslimin adalah di tangan Allah dan sudah semakin hampir. Semua itu pasti akan terwujud dengan izin Allah.”


SEMINAR TERBUKA JALAJAH MALAYSIA 2010




UPDATE : 21 APR 2010
SEMINAR TERBUKA JALAJAH MALAYSIA 2010

OLEH : Hizbut Tahrir Malaysia & Khilafah Center




NANTIKAN KEMUNCULAN
HIZBUT TAHRIR MALAYSIA
DI TEMPAT ANDA.





PERLIS
1 MEI 2010 (SABTU) 9.00 - 11.00 MLM DEWAN SEMINAR SRI MAWARNI INN MEDAN RAJA SYED ALWI, KANGAR, PERLIS




AHLI PANEL
USTAZ ABDUL HAKIM OTHMAN
(Presiden HTM)
USTAZ UMAR HUSEIN
(Timbalan Presiden HTM)



Seluruh kaum muslimin dijemput hadir bagi mendengar penjelasan dan menjernihkan pemikiran anda semua.
Segalanya berlandaskan Al-Quran dan Sunnah.



Akan dikemaskini dari semasa ke semasa. Pastikan anda tidak melepaskan peluang mengenali Hizbut Tahrir Malaysia dengan lebih dekat apabila kami berada di kawasan anda.

PERHATIAN !!! KENYATAAN PENAFIAN MENGENAI ISA CANDLELIGHT VIGIL

KENYATAAN RASMI DARI HIZBUT TAHRIR

Merujuk kepada laporan sebuah blog yang telah mengaitkan nama Hizbut Tahrir di dalam upacara 'Candlelight Vigil' Anti ISA yang dijadualkan berlangsung pada hari Sabtu 10 April 2010 di Dataran Kuala Kubu Baru, Hulu Selangor, maka Hizbut Tahrir Malaysia (HTM) dengan ini menegaskan bahawa:-

1.Kami tidak tahu menahu dan tidak pernah diberitahu atau dihubungi oleh sesiapapun mengenai perkara ini dan kami tidak pernah menyatakan persetujuan ataupun sokongan terhadap acara tersebut sebagaimana dilaporkan. Oleh itu, kami langsung tidak ada kaitan dalam hal ini.

2.Kami juga ingin menyatakan bahawa aktiviti seumpama itu merupakan suatu yang sia-sia yang tidak akan memberi apa-apa makna kepada perjuangan Islam atau menuntut keadilan. Bahkan ia lebih mirip kepada amalan atau hadharah keagamaan (Kristian) yang haram bagi umat Islam meniru atau menyertainya.

3.Kami meminta agar pemilik atau pengendali blog tersebut mengeluarkan nama ”Hizbut Tahrir” dari laporannya serta merta. Jika tidak, maka tanggunglah dosa besar dari Allah Azza wa Jalla di atas fitnah yang telah dilontarkan.

4.Kami ingin menegaskan bahawa ISA sememangnya haram di sisi Islam dan wajib dihapuskan oleh pemerintah dan diganti dengan undang-undang (hukum-hakam) Islam berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah.

USTAZ ABDUL HAKIM OTHMAN
Presiden
HIZBUT TAHRIR MALAYSIA (HTM)

-----------------
*** ISA = INTERNAL SECURITY ACT (Akta Keselamatan Dalam Negeri). ***

JERITAN ANAK PALESTINA

Inilah jeritan anak-anak kaum muslimin. Pemimpin Islam hanya mengaku mereka saudara namun tidak pernah membantu mereka ketika mereka memerlukan. Ayat paling popular dalah "kita akan hantar pasukan pengaman selepas perang".

Pemimpin Islam seluruh dunia langsung tiada kekuatan. Pemimpin Islam seluruh dunia hanya pandai berkata-kata. Pemimpin Islam yang mengaku memimpin negara yang kononnya negara Islam hanya duduk di dalam kemewahan tanpa mempedulikan kaum muslimin sekelilingnya.

Ketahuilah kaum muslimin, selagi tiada Khalifah dan manusia hanya berhukum kepada hukum manusia selagi itu kaum muslimin dihina.






Sertai kami menuju daulah Khilafah.

HUKUM FOTO DAN GAMBAR

Pertanyaan :
Assalamu`alaikum,
Afwan ya akhi, ana mau tanya.Karena situs ini mengatas namakan syari`ah, namun sepertinya tampilannya tidak syar`i, ada gambar dan foto makhluk bernyawa. apakah hukumnya menggambar makhluk bernyawa? ada hadits mengatakan :Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari harga darah, harga anjing, dan dari penghasilan budak perempuan (yang disuruh berzina). Beliau melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta ditato, demikian juga pemakan riba dan orang yang mengurusi riba. Sebagaimana beliau melaknat tukang gambar.”
Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata kepada Abul Hayyaj Al-Asadi: “Maukah aku mengutus-mu dengan apa yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku? (Beliau mengatakan padaku):
أَلاَّ تَدَع تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Janganlah engkau membiarkan gambar kecuali engkau hapus dan tidak pula kubur yang ditinggikan kecuali engkau ratakan.”
Jabir radhiallahu ‘anhu berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصُّوْرَةِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذلِكَ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil gambar (makhluk hidup) dan memasukkannya ke dalam rumah dan melarang untuk membuat yang seperti itu.”
Seseorang pernah datang menemui Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma. Orang itu berkata: “Aku bekerja membuat gambar-gambar ini, aku mencari penghasilan dengannya.” Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Mendekatlah denganku.” Orang itupun mendekati Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma. Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Mendekat lagi.” Orang itu lebih mendekat hingga Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dapat meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut, lalu berkata: “Aku akan beritakan kepadamu dengan hadits yang pernah aku dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku mendengar beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ
“Semua tukang gambar itu di neraka. Allah memberi jiwa/ ruh kepada setiap gambar (makhluk hidup) yang pernah ia gambar (ketika di dunia). Maka gambar-gambar tersebut akan menyiksanya di neraka Jahannam.”Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata kepada orang tersebut: “Jika kamu memang terpaksa melakukan hal itu (bekerja sebagai tukang gambar) maka buatlah gambar pohon dan benda-benda yang tidak memiliki jiwa/ ruh.”
Semoga blog ini insya4JJ1 syar`i sebagaimana mottonya.
Barakallahu fiik..

Jawaban :

Menggambar (Tashwir)
Tashwir adalah menggambar bentuk (shurah) sesuatu. Di antara tashwir adalah membuat patung-patung. Dan tercakup di dalamnya juga pahatan. Gambar atau patung dinamakan shurah. Jamaknya shuwar. Di dalam bahasa disebut juga tashawir. Tercakup di dalamnya tamatsil (patung-patung). Di dalam bahasa dikatakan tashawir adalah tamatsil.

Menggambar yang dilarang
Syara’ telah mengharamkan menggambar sesuatu yang di dalamnya terdapat ruh, seperti manusia, binatang dan burung. Sama saja, apakah gambar tersebut pada kertas, kulit, pakaian, perkakas, perhiasan, uang, atau lainnya. Semuanya adalah haram. Karena, sekedar menggambar sesuatu yang di dalamnya terdapat ruh adalah haram, pada barang apa pun gambar ini dibuat. Sedangkan menggambar sesuatu yang di dalamnya tidak terdapat ruh, maka itu boleh, tidak ada larangan di dalamnya. Syara’ telah menghalalkan menggambar pohon, gunung, bunga, dan lainnya yang di dalamnya tidak terdapat ruh.

Pengharaman menggambar sesuatu yang di dalamnya terdapat ruh tetap dengan nash-nash syar’i. Bukhari mengeluarkan dari hadits Ibnu Abbas, dia berkata: “Ketika Nabi saw. melihat gambar-gambar yang ada di dalam Rumah (Ka’bah), beliau tidak masuk sampai memerintahkan untuk menghapusnya.”

Diriwayatkan dari Aisyah bahwa dia memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Lalu Rasulullah saw. masuk dan melepasnya. Aisyah berkata: “Lalu aku memotongnya menjadi dua bantal. Dan beliau dulu bersandar pada keduanya.” (Diriwayatkan oleh Muslim).
Dalam lafadz Ahmad: “Lalu aku melepasnya dan memotongnya menjadi dua sandaran (bantal). Sungguh aku telah melihat beliau bersandar pada salah satu dari keduanya, sedang padanya terdapat gambar.”

Muslim dan Bukhari mengeluarkan dari hadits Aisyah, dia berkata: “Rasulullah saw. memasuki ruanganku sedang aku telah menutup sebuah sahwah (semacam rak) milikku dengan qiram yang padanya terdapat gambar-gambar. Ketika beliau melihatnya, beliau melepaskannya, sedang wajah beliau telah berwarna (marah). Beliau berkata: “Wahai Aisyah, manusia yang paling pedih siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai penciptaan Allah.” Qiram adalah tabir tipis yang padanya terdapat warna-warna, atau tabir yang padanya terdapat garis-garis atau lukisan.

Dalam hadits Muslim, diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata: “Rasulullah tiba dari perjalanan, sedang aku telah menutup pintuku dengan durnuk yang padanya terdapat kuda yang memiliki sayap. Maka beliau menyuruhku untuk melepasnya.” Durnuk adalah sejenis kain.

Bukhari mengeluarkan dari hadits Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa menggambar sebuah gambar, maka Allah akan mengazabnya dengan gambar tersebut pada hari kiamat, sampai dia meniupkan (ruh) padanya, pahahal dia tidak dapat meniupkan (ruh).”

Dia juga mengeluarkan melalui Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Dikatakan kepada mereka: Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan.”

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa seorang laki-laki mendatanginya lalu berkata: “Sesungguhnya aku telah menggambar gambar-gambar ini dan membuat gambar-gambar ini. Maka berilah fatwa padaku tentangnya.” Ibnu Abbas berkata: “Mendekatlah padaku.” Lalu dia mendekat pada Ibnu Abbas, sampai Ibnu Abbas meletakkan tangannya di atas kepala laki-laki tersebut. Ibnu Abbas berkata: “Aku beritahukan kepadamu tentang apa yang aku dengar dari Rasulullah saw. Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: ‘Setiap penggambar ada di dalam neraka. Kepada setiap gambar yang digambarnya diberikan jiwa. Gambar tersebut menyiksanya di jahanam. Maka, jika kamu harus menggambar, gambarlah pohon dan apa yang tidak memiliki jiwa.’”

Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Jibril as. mendatangiku lalu berkata: “Sesungguhnya aku telah mendatangiku tadi malam. Dan tidak ada yang menghalangiku untuk memasuki rumah yang kamu ada di dalamnya kecuali bahwa di dalam rumah tersebut terdapat patung seorang laki-laki, di dalam rumah tersebut terdapat qiram berupa tabir yang padanya terdapat gambar-gambar, dan di dalam rumah tersebut terdapat anjing. Maka perintahkanlah agar kepala patung tersebut dipotong dan dibuat seperti bentuk pohon, perintahkanlah agar tabir tersebut dipotong dan dijadikan dua bantal yang diinjak, dan perintahkanlah agar anjing tersebut dikeluarkan.” Lalu Rasulullah saw. melakukan itu. Dan qiram adalah tabir tipis dari wool yang memiliki warna.

Bukhari meriwayatkan melalui Abu Juhaifah, bahwa dia membeli seorang budak ahli bekam, lalu dia berkata: “Sesungguhnya Nabi saw. melarang harga darah, harga anjing, dan pendapatan pelacur. Dan beliau melaknat pemakan riba dan orang yang mewakilkannya, pembuat tatto dan orang yang minta dibuatkan, serta penggambar.”

Hadits-hadits ini secara keseluruhan memuat perintah untuk meninggalkan menggambar dengan perintah yang tegas. Ini adalah dalil bahwa menggambar adalah haram. Dan ini umum, mencakup semua gambar. Sama saja, gambar yang memiliki bayangan atau tidak memiliki bayangan. Dan sama saja, gambar sempurna atau separuh. Tidak ada perbedaan dalam pengharaman menggambar antara gambar yang memiliki bayangan dan gambar yang tidak memiliki bayangan, serta antara gambar sempurna yang mungkin hidup dan gambar separuh yang tidak mungkin hidup. Semuanya haram, berdasarkan keumuman hadits-hadits di atas. Juga, karena hadits Ibnu Abbas tentang Rumah menunjukkan bahwa gambar-gambar yang ada di Ka’bah adalah yang dilukis dan tidak memiliki bayangan. Karena, Rasul tidak memasukinya sampai gambar-gambar tersebut dihapus. Dan hadits Aisyah menunjukkan bahwa tabir tersebut padanya terdapat gambar yang tidak memiliki bayangan.

Diriwayatkan bahwa Nabi saw. mengirim Ali dalam sebuah sariyyah. Beliau berkata kepadanya: “Janganlah kamu meninggalkan sebuah patung kecuali kamu hancurkan, tidak pula sebuah gambar kecuali kamu hapus, dan tidak pula sebuah kuburan yang dimuliakan kecuali kamu ratakan dengan tanah.”

Di sini beliau menyebutkan kedua jenis: yang memiliki bayangan yaitu patung, dan yang tidak memiliki bayangan yaitu gambar yang dihapus. Jadi, pembedaan antara yang memiliki bayangan dan yang tidak memiliki bayangan tidak benar dan tidak memiliki dasar. Juga, karena keberadaan gambar tersebut bisa hidup atau tidak bisa hidup bukanlah ‘illah pengharaman. Dan tidak ada dalil yang mengecualikan itu dari pengharaman.

Menggambar yang diperbolehkan

Sedangkan bolehnya menggambar sesuatu yang tidak terdapat ruh di dalamnya, berupa pohon, gunung, dan lainnya, itu disebabkan karena pengharaman dalam hadits-hadits yang mengharamkan menggambar dibatasi dengan gambar yang di dalamnya terdapat ruh. Ini adalah batasan (qaid) yang diakui dan memiliki mafhum yang diterapkan. Dan mafhumnya adalah bahwa gambar yang di dalamnya tidak terdapat ruh tidak haram. Benar bahwa sebagian hadits berbentuk muthlaq (tanpa batasan). Tapi sebagian yang lain berbentuk muqayyad (memiliki batasan). Dan kaedah Ushul menyatakan bahwa yang muthlaq disamakan dengan yang muqayyad. Sehingga, pengharaman hanya berlaku pada gambar yang di dalamnya terdapat ruh, yaitu manusia, binatang dan burung. Sedangkan selain itu, tidak haram menggambarnya, tapi boleh.

Di samping itu, pembolehan menggambar sesuatu yang di dalamnya tidak terdapat ruh, berupa pohon dan lainnya, telah disebutkan dengan jelas dalam hadits-hadits tersebut. Dalam hadits Abu Hurairah: “Maka perintahkanlah agar kepala patung tersebut dipotong dan dibuat seperti bentuk pohon.” Ini berarti bahwa patung pohon tidak apa-apa. Dan dalam hadits Ibnu Abbas: “Maka, jika kamu harus menggambar, gambarlah pohon dan apa yang tidak memiliki jiwa.”

Hadits-hadits yang mengharamkan menggambar tidak memiliki ‘illah. Tidak terdapat penjelasan ‘illah menggambar dengan illah apa pun. Karena itu, janganlah mencari ‘illah untuknya. Sedangkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar berupa perkataan Rasul: “Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan”, apa yang terdapat dalam hadits Ibnu Abbas: “sampai dia meniupkan (ruh) padanya, pahahal dia tidak dapat meniupkan (ruh)”, dan apa yang terdapat hadits Aisyah tentang gambar: “manusia yang paling pedih siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai penciptaan Allah”; semua itu tidak disebutkan sebagai penjelasan ‘illah. Lafadz-lafadz dan kalimat-kalimat yang ada dalam hadits-hadits ini darinya tidak dapat dipahami ‘illah. Segala yang terjadi hanyalah bahwa Rasul menyerupakan menggambar dengan penciptaan, dan para penggambar dengan Sang Pencipta. Dan penyerupaan (tasybih) bukanlah penjelasan ‘illah dan tidak bisa menjadi ‘illah. Karena, penyerupaan sesuatu dengan sesuatu yang lain tidak menjadikan sesuatu yang diserupai (musyabbah bih) sebagai ‘illah bagi sesuatu yang diserupakan (musyabbah). Dia hanya menjadi penjelasan baginya. Dan penjelasan bagi sesuatu bukanlah ‘illah baginya.

Apakah ada Illatnya?

Dengan demikian, tidak dapat dikatakan bahwa menggambar haram karena di dalamnya terdapat perbuatan menyamai penciptaan Allah. Karena, Allah Ta’ala menciptakan manusia, binatang dan burung, serta menciptakan pohon, gunung dan bunga-bunga. Dengan demikian, ‘illah ini terdapat juga dalam pohon, gunung, bunga-bunga dan lainnya. Karena, semuanya adalah ciptaan Allah juga. Sehingga, menggambarnya haram, karena adanya ‘illah di dalamnya. Dan ‘illah berputar bersama hukum, dari segi ada dan tidaknya. Padahal, nash-nash menyebutkan pembolehan menggambar pohon dan semua yang di dalamnya tidak terdapat ruh. Dengan demikian, menggambar manusia dan binatang haram berdasarkan nash-nash yang mengharamkannya, bukan karena adanya ‘illah tertentu. Dan menggambar pohon, gunung dan semua yang di dalamnya tidak terdapat ruh boleh, tidak ada larangan tentangnya, berdasarkan nash-nash yang membolehkannya.

Hukum Fotografi

Menggambar yang diharamkan oleh Allah Ta’ala adalah melukis, memahat dan lainnya, yang langsung dilakukan oleh manusia dengan dirinya sendiri. Sedangkan “menggambar” dengan menggunakan alat fotografi, tidak termasuk ke dalamnya, dan tidak termasuk menggambar yang diharamkan, tapi itu mubah. Karena, pada hakekatnya dia bukan menggambar, tapi memindahkan bayangan dari realita menuju film. Dia bukanlah menggambar orang yang dilakukan oleh penggambar. Jadi, penggambar dengan alat fotografi tidak menggambar orang, tapi memantulkan bayangan orang pada film dengan menggunakan alat. Itu adalah memindahkan bayangan, bukan menggambar; dengan perantaraan alat, bukan dilakukan langsung oleh penggambar. Sehingga, itu tidak masuk ke dalam larangan yang terdapat dalam hadits-hadits. Hadits-hadits mengatakan: “orang-orang yang membuat gambar-gambar ini”, “Sesungguhnya aku telah menggambar gambar-gambar ini”, “Setiap penggambar”, dan “para penggambar”. Dan orang yang mengambil gambar orang atau binatang dengan alat fotografi tidak membuat gambar-gambar ini, dan tidak menggambar. Dia bukanlah penggambar, tapi alat fotografilah yang memindahkan bayangan ke film. Dia tidak melakukan sesuatu kecuali menggerakkan alat. Karena itu, dia bukan penggambar, dan tidak mungkin dialah yang menggambar, tidak dengan satu atau lain alasan. Dengan demikian, larangan sama sekali tidak mencakupnya.

Selain itu, menggambar yang disebutkan pengharamannya di dalam hadits-hadits di atas telah dijelaskan dan dibatasi jenisnya, yaitu yang menyerupai penciptaan dan yang di dalamnya penggambar menyerupai Sang Pencipta, dari sisi bahwa itu adalah pengadaan sesuatu. Jadi menggambar di sini berarti mengadakan gambar, baik dengan melukisnya dari hayalannya atau melukisnya dari aslinya yang ada di hadapannya. Dalam kedua kondisi ini, dia adalah pengadaan gambar. Karena, dialah yang di dalamnya terdapat kreasi. Sementara menggambar dengan alat fotografi tidak masuk jenis ini. Karena, dia bukanlah pengadaan gambar, dan di dalamnya tidak terdapat kreasi.

Dia hanyalah memantulkan sesuatu yang ada ke film. Karena itu, dia tidak dianggap sebagai jenis menggambar yang pengharamannya disebutkan dalam hadits-hadits tersebut. Hadits-hadits tersebut tidak berlaku padanya, dan dia tidak masuk ke dalam cakupan hadits-hadits tersebut dalam pengharaman.

Hakekat seni bagi gambar yang dilukis menggunakan tangan dan gambar fotografi menguatkan itu dengan sangat sempurna. Keduanya adalah dua jenis yang sama sekali berbeda. Gambar seni adalah gambar yang dilukis dengan tangan. Dan itu berbeda dengan gambar fotografi dari sisi seni dan dari sisi kreasi. Dari sini, menggambar dengan alat fotografi adalah boleh, tidak ada larangan di dalamnya.

Hukum Memiliki Gambar

Ini yang berkaitan dengan menggambar itu sendiri. Sedangkan memiliki gambar-gambar yang telah digambar, jika itu di tempat yang disediakan untuk ibadah, seperti masjid, mushala, dan lainnya, maka haram secara pasti. Dasarnya adalah apa yang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas bahwa Rasul saw. menolak untuk memasuki Ka’bah sampai gambar-gambar yang ada padanya dihapus. Ini adalah perintah yang tegas untuk meninggalkan, sehingga menjadi dalil pengharaman.

Sedangkan memiliki gambar-gambar tersebut di tempat yang tidak disediakan untuk beribadah, seperti rumah, perpustakaan, sekolah, dan lainnya, di dalamnya terdapat perincian dan penjelasan. :

Jika gambar dipasang di tempat yang di dalamnya terdapat penghormatan terhadap gambar tersebut, maka makruh, tidak haram.

Jika gambar dipasang di tempat yang di dalamnya tidak terdapat penghormatan terhadap gambar tersebut, maka boleh, tidak apa-apa.

Pemakruhan di tempat yang di dalamnya terhadap penghormatan terhadapnya adalah berdasarkan hadits Aisyah bahwa Rasul melepas tabir yang padanya terdapat gambar. Juga berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa Jibril menolak untuk memasuki rumah karena di dalamnya terdapat patung, gambar dan anjing. Sedangkan bahwa pemakruhan ini khusus bagi gambar yang diletakkan di tempat yang di dalamnya terdapat penghormatan terhadapnya, dan bahwa tidak apa-apa jika gambar tersebut diletakkan di tempat yang di dalamnya tidak terdapat penghormatan terhadapnya, adalah karena hadits Aisyah menyebutkan bahwa Rasul melepas tabir yang padanya terdapat gambar ketika gambar itu ditegakkan, dan bahwa beliau bersandar pada bantal yang padanya terdapat gambar. Juga, karena dalam hadits Abu Hurairah, Jibril berkata kepada Rasul: “perintahkanlah agar tabir tersebut dipotong dan dijadikan dua bantal yang diinjak”. Ini menunjukkan bahwa larangan mengarah pada meletakkan gambar di tempat yang di dalamnya terdapat penghormatan terhadapnya, dan tidak mengarah pada memiliki gambar tersebut.

Sedangkan bahwa meletakkan gambar di tempat yang di dalamnya terdapat penghormatan terhadapnya adalah makruh bukan haram, adalah disebabkan karena larangan yang terdapat dalam hadits-hadits tersebut tidak disertai qarinah yang menunjukkah penegasan, seperti ancaman terhadap orang yang memiliki gambar, atau celaan terhadapnya, atau semacamnya, sebagaimana yang disebutkan dalam larangan menggambar. Larangan tersebut hanyalah berupa perintah untuk meninggalkan. Dan terdapat hadits-hadits lain yang melarang memiliki patung dan membolehkan memiliki gambar yang dilukis. Ini menjadi qarinah bahwa larangan tersebut tidak tegas.

Dalam hadits Abu Thalhah milik Muslim diriwayatkan dengan lafadz: “Malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar.”

Dalam riwayat lain dari jalan yang diriwayatkan oleh Muslim, beliau bersabda: “Kecuali lukisan di baju”.

Ini menunjukkan pengecualian gambar yang dilukis di baju. Mafhumnya adalah bahwa malaikat memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar yang dilukis di baju. Jika hadits ini digabungkan dengan hadits-hadits larangan lainnya, maka dia menjadi qarinah bahwa perintah untuk meninggalkan di sini tidaklah tegas. Dengan demikian, memiliki gambar di tempat yang di dalamnya terdapat penghormatan terhadapnya adalah makruh, bukan haram.

Bahan Bacaan :
Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa; Tim Konsultan Ahli Hayatul Islam (TKAHI)
Taqiyyuddin An-Nabhani, Kepribadian Islam – Jilid II, bab Tashwir. Terjemah : Rizki S Saputro.

Sumber : disini